Dalam rangka menghadapi
era globalisasi, maka produk perikanan diharapkan aman untuk dikonsumsi sesuai
persyaratan yang dibutuhkan pasar sebagai konsekuensi dari kebutuhan pasar
global, produk perikanan budidaya harus mempunyai daya saing, baik dalam mutu
produk maupun efisiensi dalam produksi. Hal tersebut akan berpengaruh positif
dalam upaya meningkatkan ekspor dan menekan impor serta pertumbuhan ekonomi
yang pada gilirannya dapat meningkatkan devisa dan pendapatan masyarakat.
Peningkatan mutu produk
perikanan budidaya lebih diarahkan untuk memberikan jaminan keamanan pangan
(food safety) mulai bahan baku hingga produk akhir hasil budidaya yang bebas
dari bahan cemaran seperti sesuai persyaratan pasar.
Cara budidaya Ikan Yang
Baik (CBIB) adalah penerapan cara memelihara dan atau membersarkan ikan serta
mamanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan
pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan obat ikan dan
bahan kimia serta bahan biologi.
Dalam penerapan pembangunan perikanan budidaya yang berkelanjutan
perlu dilaksanakan standar kriteria pengelolaan usaha budidaya ikan yang
memenuhi prinsip-prinsip CBIB, berupa:
1. Lokasi
Lokasi budidaya harus tidak menimbulkan bahaya keamanan pangan,
akibat kondisi sekitar, baik air pasok maupun pencemaran udara
2. Suplai
Air
Air pasok untuk budidaya harus tidak menimbulkan bahaya
keamanan pangan
3. Tata
Letak Dan Desian
Unit Usaha Budidaya didesain dengan baik, dimana tata
letak yang dapat meminimalkan resiko yang berhubungan dengan kontaminasi
4. Kebersihan
fasilitas dan perlengkapan
5. Persiapan
Wadah Budidaya
- Prosedur persiapan wadah dapat menimbulkan bahaya keamanan pangan.
- Prosedur persiapan wadah seharusnya bertujuan untuk meminimalkan
bahaya keamanan pangan seperti bakteri patogen, inang perantara parasit
zoonotik.
- Prosedur persiapan yang efektif juga menurunkan resiko masalah
kesehatan hewan air yang akan menurunkan kebutuhan atau penggunaan obat ikan
dan penggunaan bahan kimia.
6. Pengelolaan
Air
- Mutu air dan sedimen seharusnya dijaga pada level yang
mencukupi untuk kesehatan lingkungan budidaya dengan melakukan angka penebaran
benih dan pakan yang sesuai.
- Air pasok dan keluar di wadah budidaya seharusnya difiltrasi/ saring
untuk mencegah masuknya species yang tidak diinginkan termasuk parasit dalam
air tawar.
7. Benih
- Penggunaan obat ikan dan bahan kimia selama
pembenihan dapatmenimbulkan residu dan beresiko pada keamanan pangan.
- Mutu benih yang buruk dapat pula mengganggu kesehatan selamapembudidayaan
dan akan memicu penggunaan obat dan atau bahan kimia.
8. Pakan
- Pakan dapat menyebabkan masalah keamanan pangan dengan menarik
datangnya hama pengerat, penanganan pakan tidak tepat atau menjadi media
penular pada udang/ikan.
- Pada usaha budidaya, selain menggunakan pakan komersial yang dijual,
pembudidaya terkadang membuat sendiri pakannya.
- Bahan baku pakan seharusnya tidak menggunakan pestisida, bahan
kimia, termasuk logam berat dan kontaminan lain yang dilarang dan membahayakan.
9. Penggunaan Bahan Kimia, Bahan Biologi Dan Obat Ikan
- Bahaya yang berhubungan dengan obat ikan (termasuk antimikroba)
dalam pembudidayaan adalah residu pada produk akhir. Penerapan CBIB seharusnya
dapat menurunkan penggunaan obat ikan, dll.
- Untuk itu perlu pengelolaan kesehatan yang efektif selama proses
budidaya, dengan meningkatkan sistem keamanan hayati dan
menurunkan insiden wabah dan resiko yang ditimbulkan.
- Program preventif terhadap kesehatan ikan lebih diutamakan dari pada
upaya pengobatan.
10. Penggunaan
Es Dan Air
- Air bersih tersedia dan digunakan untuk membersihkan bahan baku,
juga untuk udang yang langsung dari kolam.
- Definisi air bersih adalah dari kualitas mikrobiologi sama dengan
air minum tetapi dapat juga air yang mengandung garam atau unsur lain yang
"tidak berbahaya" sebagai tambahan.
-
Tersedia data kualitas air
yang diperlukan.
11. Panen
-
Bahaya keamanan pangan dapat
muncul dari teknik panen yang tidak sesuai, seperti temperatur yang tinggi
dapat menyebabkan pembusukan produk selama kegiatan panen.
-
Selain itu, dari penggunaan air
atau es yang tercemar dan kurang bersihnya fasilitas dan peralatan.
-
Kerusakan ikan selama panen
dapat menyebabkan pencemaran yang mengarah kepada saluran
usus atau pembusukan produk.
-
Teknik panen yang sesuai akan memperkecil
resiko pencemaran, kerusakan fisik dan stres ikan.
12. Penanganan
Hasil
-
Peralatan, perlengkapan
penanganan hasil selalu dijaga dalam keadaan bersih
-
Proses penanganan (sortir,
penimbangan, pencucian dilakukan dg cepat dan higienis.
-
Bahan tambahan dan kimia
terlarang tidak digunakan
13. Pengangkutan
-
Peralatan dan fasilitas
pengangkutan dlm kondisi higienis
-
Suhu produk selama pengangkutan
mendekati suhu cair es (0°C) pada seluruh bagian badan
-
Ikan hidup ditangani dan dijaga
dalam kondisi yg tdk menyebabkan kerusakan fisik atau kontamina
14. Pembuangan
Limbah
Limbah (cair, padat dan bahaya) dikelola dengan cara yang higienis
dan saniter untuk mencegah kontaminasi
15. Pencataan
-
Catatan asal dan penggunaan
pakan di kolam/KJA.
-
Penelusuran produk pakan
dan bahan-bahan pembuatnya dapat dilihat pada catatan tersebut.
-
Catatan kualitas air harus
disimpan. Catatan menunjukkan air yang digunakan untuk pembudidayaan
serta bahan berbahaya (logam berat, antibiotik dll) sampai batas yang
ditentukan.
-
Catatan harus mencakup jumlah
panen, tanggal dan lokasi penjual dan pembeli.
16. Tindakan Perbaikan
Tindakan perbaikan (atas bahaya kemanan pangan) dilakukan
sebagai kegiatan yang rutin dan terkendali.
17. Pelatihan
Pekerja dan pemilik unit usaha budidaya seharusnya memiliki tingkat
kesadaran yang memadai pada pengendalian pangan dan pencegahan bahaya keamanan
pangan dalam budidaya perikanan serta pengetahuan dan keterampilan yang
dibutuhkan mengenai penanganan ikan secara higienis dan dengan cara yang baik.
18. Kebersihan Personil
-
Pekerja yang menangani
ikan dalam keadaan sehat.
-
Ada pemeriksaan kesehatan
secara teratur untuk staf
yang menangani produk.
-
Tidak terdapat bukti yang
menunjukkan bahwa pekerja yang menangani ikan selama panen, penanganan pasca
panen dan transportasi mengalami cedera, infeksi atau penyakit yang dapat
mengkontaminasi ikan.
-
Tidak diperkenankan merokok,
khususnya disekitar produk.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar