Mengenal Izin Usaha
Mikro Kecil
Agar kedepannya bisa berjalan dengan baik, maka usaha
harus memiliki izin secara legal. Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja
yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala kecil juga harus memiliki.
Tetapi kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui
tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini. Banyak para pelaku usaha yang merasa
kebingungan dalam mengurusnya. Padahal, sekarang ini mengurus IUMK bisa dengan
mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas
persyaratan sudah dipenuhi.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98
tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha
mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana
pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan
usahanya. Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah keluar PERPRES
menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha.
Ada beberapa
keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki IUMK, di bawah ini adalah
keuntungan yang akan Anda dapatkan.
- Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
- Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
- Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
- Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
- Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
- Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki IUMK.
pentingnya memiliki izin usaha mikro kecil
iumk di indonesia
Usaha Mikro Kecil (UMK) memiliki kontribusi besar
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia sebesar 60,34% pada tahun
2017. Selain menjadi penggerak ekonomi
di Indonesia, UKM juga menjadi penyerap tenaga kerja yang paling efektif,
terbukti serapan tenaga kerja tahun 2017 sebesar 97,22%, sehingga bisa
mengurangi jumlah angka pengangguran yang ada saat ini.
Mengenal Izin Usaha
Mikro Kecil
Agar usaha berjalan dengan baik, maka usaha
harus memiliki izin secara legal. Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja
yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala kecil juga harus memiliki.
Tetapi kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui
tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini. Banyak para pelaku usaha yang merasa
kebingungan dalam mengurusnya. Padahal, sekarang ini mengurus IUMK bisa dengan
mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas
persyaratan sudah dipenuhi.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98
tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha
mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana
pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan
usahanya. Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah keluar PERPRES
menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga menguntungkan bagi pelaku
usaha.
Syarat Mengurus Izin
Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Dalam pelaksanaanya, sebelum mengurus surat IUMK, pelaku
usaha harus memenuhi beberapa syarat berikut ini :
a. Melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait
lokasi usaha.
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
c. Memiliki Kartu Keluarga.
d. Melampirkan Pas Photo berwarna ukuran 4x6 cm 2 lembar.
e. Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.
Selanjutnya Lurah/Camat yang sudah diberikan
pendelegasian untuk pengurusan izin usaha oleh Bupati/Walikota melakukan pengecekan
syarat-syarat pengajuan IUMK. Jika persyaratan sudah lengkap, maka pemohon izin
usaha bisa mendapatkan IUMK, tetapi jika syarat-syarat belum lengkap, maka
Lurah/Camat berhak mengembalikan syarat-syarat tersebut untuk dilengkapi
terlebih dahulu.
Sumber:
https://www.jurnal.id/id/blog/2018/pentingnya-memiliki-izin-usaha-mikro-kecil-iumk-bagi-umkm-di-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar